NO
|
UNSUR
|
TUGAS POKOK
|
KETERANGAN
|
1.
|
Wakil Lurah
|
·
Menggalang sumberdaya dan mitra potensial,
merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasi pengembangan KELARA
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Penanggung jawab Tim Kerja atau Gugus Tugas KELARA
|
2.
|
Sekretaris Kelurahan
|
·
Mengkoordinasikan perencanaan kebijakan dan kegiatan
program yang terkait dengan anak
·
Mengkoordinasikan program – program anak yang
pendanaannya bersumber dari dunia usaha
·
Melakukan pembinaan dan Fasilitasi dalam proses
perencanaan dan penganggaran, kebijakan dan kegiatan pembangunan anak
termasuk pelibatan peran anak
·
Melakukan monitoring dan evaluasi
|
Ketua/Wakil Ketua Tim Kerja atau Gugus Tugas KELARA
|
3.
|
Kasie Kesejahteraan Masyarakat
|
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan
·
Program kegiatan pembangunan anak yang terkait KELARA
·
Melaksanakan tugas –tugas kesekretariatan
·
Melakukan monitoring dan evaluasi
|
Sekretaris Tim Kerja atau Gugus Tugas KELARA
|
4.
|
Kasatgas Kependudukan dan Catatan Sipil
|
·
Memberikan pengantar pembuatan akte kelahiran anak
·
Menyusun data anak
·
Melakukan monitoring dan evaluasi
|
Koordinator bidang hak – hak sipil dan partisipasi anak
|
5.
|
Kepala Puskesmas (PKM) Kelurahan
|
·
Melakukan pelayanan kesehatan dibidang kesehatan anak
·
Penyediaan ruang pelayanan kesehatan yang ramah anak
·
Melakukan monitoring dan evaluasi
|
Koordinator bidang kesehatan
|
6.
|
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
·
Melaksanakan pelayanan bidang pendidikan usia dini,
dasar dan menengah bagi anak
·
Menciptakan situasi belajar mengajar yang ramah anak
·
Melakukan monitoring dan evaluasi
|
Koordinator bidang pemenuhan hak dan pendidikan anak
|
7.
|
Kasie Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban
|
·
Melaksanakan pelayanan dibidang pemerintahan kelurahan
·
Melakukan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
8.
|
Kasie Pelayanan Umum
|
·
Menyediakan perpustakaan yang dapat diakses oleh anak
·
Memberikan pelayanan perpustakaan yang ramah anak
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
9.
|
Kasie Kebersihan dan Lingkungan Hidup
|
·
Memberikan pelayanan kebersihan ditempat – tempat umum
·
Melaksanakan sosialisasi perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup bagi anak
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
10.
|
Kasie Perekonomian
|
·
Melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan terhadap
sarana umum terutama layak anak
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
11.
|
Binamas dan Babinsa
|
·
Membantu penyelesaian penanganan kasus anak ditingkat
kepolisian
·
Melaksanakan pelayanan dibidang keamanan yang ramah
anak
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
12.
|
Kasatpol PP
|
·
Melaksanakan ketertiban yang peduli dan ramah anak
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
13.
|
TP. PKK
|
·
Memfasilitasi kasus – kasus anak kepada
instansi/lembaga terkait
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
14.
|
Ketua RW
|
·
Menyediakan dan memfasilitasi kebutuhan sarana dan
prasarana yang ramah anak
·
Menggali kebutuhan anak dilingkungan masing – masing
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
15.
|
Karang Taruna
|
·
Menggali kebutuhan anak
·
Mengkonsultasikan kebutuhan dan keinginan anak kepada
sector terkait
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
16.
|
Dunia Usaha
|
·
Memberikan kontribusi pendanaan, sarana dan prasarana
untuk program KELARA
·
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
|
Anggota
|
0 komentar:
Posting Komentar